1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Bagi pelamar yang memilih jabatan fungsional Instruktur, Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Pengawas Ketenagakerjaan, setelah lulus seleksi harus melampirkan Surat Keterangan tidak buta warna dari rumah sakit/dokter;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Bagi wanita dan pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (khusus wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
12. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 dari perguruan tinggi dan program studi yang terkareditasi pada BAN-PT;
13. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/Dengan Pujian dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
14. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari;
15. Pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan tidak mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 10 tahun;
16. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 jabatan.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3648343/kemnaker-buka-241-lowongan-cpns-2018-apa-saja-posisinya