Madiun - Suhartono (40), seseorang yang mengaku wartawan media cetak diamankan aparat Polres Madiun lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD di Karangrejo, Madiun. Atas ulahnya, Suhartono dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Wakapolres Madiun, Kompol Rentrix Riyaldi Yusuf mengatakan, tersangka mengaku sebagai salah satu wartawan di salah satu media cetak. Dia menambahkan tersangka ditangkap setelah menerima uang tunai yang diserahkan YS, 57, guru SDN Karangrejo.
"Kami mendapatkan laporan langsung dari korban yang didampingi kepala sekolah terkait kasus ini," kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Solopos.com, Selasa, 18 September 2018.
Dia menuturkan kasus bermula saat Suhartono mendatangi korban di tempat kerjanya di SDN Karangrejo, Senin (13/8/2018). Tersangka kemudian menuduh YS telah berselingkuh dengan seorang pria.
Untuk meyakinkan YS, tersangka menunjukkan foto saat korban bertemu dengan seorang pria. Korban ketakutan karena tersangka mengancam kasus perselingkuhannya itu akan diberitakan di medianya.
Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk tidak memberitakan kasus perselingkuhan itu asalkan korban mau membayar uang Rp10 juta.
"Permintaan tersangka ini pun tidak disanggupi korban. Korban hanya menyanggupi Rp 5 juta saja," ujar Rentrix.
Setelah pertemuan dengan kesepakatan itu, tersangka berulang kali menagih janji korban tersebut. Namun, korban tidak menanggapinya. Hingga akhirnya Suhartono jengkel dan kembali mendatangi sekolah tempat kerja korban.
Tersangka langsung menemui kepala sekolah dan menyampaikan korban telah berselingkuh. Kepala sekolah selanjutnya memanggil korban untuk klarifikasi.
"Tak hanya itu, tersangka juga mengatakan bahwa korban mengingkari janji akan membayar Rp5 juta kalau beritanya tidak dimuat di media," jelas dia.
Saat kepala sekolah mempertemukan korban dan tersangka, ujar Rentrix, korban merasa keberatan dengan permintaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka menurunkan uang yang diminta menjadi Rp 3 juta.
Setelah mediasi itu, korban memberikan uang muka Rp 700.000 kepada tersangka sebagai pembayaran awal. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa ini kepada petugas kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu pers, foto korban, surat tugas, dan sepeda motor. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Madiun.
"Tersangka kami kenai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Rentrix.
Baca berita Solopos.com lainnya di sini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment