Surabaya - Sidang Pemeriksaan Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana penipuan dan penggandaan uang asal Probolinggo kembali ditunda.
Sidang itu seharusnya dijadwalkan berlangsung Rabu (19/9/2018) pagi pukul 09.00 WIB di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rakhmad Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penipuan ini mengatakan, sidang ditunda karena beberapa alasan.
"Ketua majelis (Hakim) hari ini ada tugas ke jakarta dan Dimas Kanjeng ada surat dokter menyatakan pembengkakkan apendiks," ujarnya kepada Suarasurabaya.net.
Adapun Ketua Majelis Hakim yang seharusnya memimpin sidang pemeriksaan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi adalah Anne Rusiana.
Sudah kali kedua sidang ini ditunda karena alasan yang sama. Sidang sebelumnya seharusnya berlangsung 12 September lalu.
Menurut Rakhmad, surat dokter yang menjelaskan kondisi pembengkakan apendiks Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu datang dari pihak Rutan Medaeng.
Perlu diketahui, istilah lain dari penyakit pembengkakan apendiks ini adalah yang biasa kita kenal dengan istilah pembengkakan usus buntu.
JPU, kata Rakhmad, mengajukan agar sidang diagendakan pekan depan. Namun, dia akan tetap berkoordinasi dengan pihak Rutan Medaeng.
"Tetap kami minta tunda satu minggu sambil kita kordinasi dengan pihak rutan medaeng tentang kondisi dimas kanjeng. Mengingat statusnya adalah terpidana," katanya.
Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.
Simak video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment