Pages

Thursday, September 20, 2018

Kemnaker Buka 241 Lowongan CPNS 2018, Apa Saja Posisinya?

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;

8. Bagi pelamar yang memilih jabatan fungsional Instruktur, Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Pengawas Ketenagakerjaan, setelah lulus seleksi harus melampirkan Surat Keterangan tidak buta warna dari rumah sakit/dokter;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Bagi wanita dan pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (khusus wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 dari perguruan tinggi dan program studi yang terkareditasi pada BAN-PT;

13. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/Dengan Pujian dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;

14. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari;

15. Pelamar yang telah diangkat sebagai CPNS tidak diperkenankan mengundurkan diri dan tidak mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja minimal 10 tahun;

16. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 jabatan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3648343/kemnaker-buka-241-lowongan-cpns-2018-apa-saja-posisinya

No comments:

Post a Comment