Pages

Wednesday, September 5, 2018

Cerita Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Bermodus Jual Beli Kopi

Liputan6.com, Cirebon - Perusahaan jasa ekspedisi belakangan dimanfaatkan sebagai sarana pengiriman berbagai jenis narkotika. Polres Cirebon mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang menggunakan perusahaan jasa ekspedisi.

Seberat 4 kg paket ganja diamankan jajaran Polres Cirebon pada 27 Agustus 2018. Wakapolres Cirebon Kompol Djarot Sungkowo mengungkapkan, paket pengiriman ganja tersebut dilakukan sebanyak dua kali dengan pengirim yang sama dari Jambi.

Pertama, paket ditujukan ke Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Pengiriman kedua di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.

"Yang di losari tujuannya ke orang berinisial A yang ditangkap di Jambi sedangkan di Salatiga berinisial AK dan semuanya sudah ditangkap setelah kami lakukan penyelidikan," kata dia, Selasa, 4 September 2018.

Djarot mengungkapkan, temuan ganja tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi terhadap barang mencurigakan. Barang yang dikirim ke Losari Cirebon tersebut berupa ganja kering dengan berat 2 kg.

Dari temuan itu, Polres Cirebon melakukan pengembangan penyelidikan. Akhirnya, jajaran Narkotika Polres Cirebon kembali mengungkap kiriman ganja kering seberat 2 kg di Salatiga, Jawa Tengah.

"Pengirim yang ditangkap di Jambi mengirim ganja kering ke A di Losari lewat perusahaan ekspedisi. Saat dikirim, orang yang dituju tidak ada di rumah sehingga dikembalikan ke perusahaan dan kami dapat laporan barang tersebut mencurigakan," ujar dia.

Namun demikian, Polres Cirebon masih terus mengembangkan penyelidikan atas temuan tersebut. Djarot menyebutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3636526/cerita-polisi-gagalkan-peredaran-ganja-bermodus-jual-beli-kopi

No comments:

Post a Comment