Pages

Wednesday, September 12, 2018

Mardani PKS dan Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait 2019 Ganti Presiden

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Keduanya dilaporkan atas video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden yang ramai di media sosial.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), Sanggam Indra mengatakan pernyataan Mardani dan Ismail itu diduga mengandung unsur makar. Karena keduanya mengatakan ingin mengganti sistem.

"Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI," kata Sanggam di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat Rabu (12/9/2018).

Sanggam mengaku tak ingin #2019GantiPresiden menjadi sumber konflik di akar rumput. Sebab banyaknya menolakan dari berbagai elemen masyarakt terhadap gerakan tersebut.

"Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan oleh sekelompok orang," ucap dia.

Laporan yang dilayangkan LBH Almisbat diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018.

Dalam nomor laporan tersebut, Ismail dan Mardani diduga melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU Nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pilpres/read/3642396/mardani-pks-dan-eks-jubir-hti-dilaporkan-ke-bareskrim-terkait-2019-ganti-presiden

No comments:

Post a Comment