Pages

Monday, September 17, 2018

Lapor Polisi, Nasdem: Pernyataan Rizal Ramli ke Surya Paloh Kasar dan Menghina

Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Surya Paloh. Atas laporan itu, mantan Menko Kemaritiman itu didukung 720 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Waktu kita share kasus ini langsung ada 720 dalam waktu 7 (hari) yang bersedia, dan ini gratis tidak dibayar," kata Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan, di Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).

Otto mengatakan, dukungan kepada Rizal Ramli murni karena ingin membantu dan memperjuangkan nasib petani garam, beras, bawang dan tebu.

"Maksud kita melindungi petani. Kita merasa bahwa kita saatnya tampil karena kepentingan petani. Kita ingin membela petani melalui pembelaan Rizal Ramli," ujar Otto.

Lanjut mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, banyak pengacara yang datang dari luar daerah untuk turut membantu masalah ini. Para pengacara ini datang membantu Rizal Ramli untuk memperjuangkan hak-hak dari petani.

Otto menjelaskan, dirinya sempat berusaha untuk menyatukan kembali antara Surya Paloh dan Rizal Ramli melalui pengacara Nasdem, Taslim. Namun, hal itu buntu. Di dalam pertemuan itu, Otto ingin mengkonfirmasi terkait pencemaran nama baik tersebut. Sebab, menurut Otto somasi yang dilayangkan ke Rizal Ramli salah alamat.

"Pada prinsipnya surat itu dibalas dan diminta buat minta maaf dulu lah baru ada komunikasi. Saya sampaikan kayanya komunikasinya tertutup. Terpaksa saya memberikan pendampingan hukum. Dikata-kata yang disampaikan Rizal Ramli tidak satupun dinyatakan tentang Nasdem. Nama disebut adalah Bapak Surya Paloh dan Enggard. Tapi tidak ada kata-kata Nasdem atau ketua umum Nasdem," pungkasnya.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3646095/lapor-polisi-nasdem-pernyataan-rizal-ramli-ke-surya-paloh-kasar-dan-menghina

No comments:

Post a Comment