Pages

Tuesday, September 18, 2018

Kementerian ESDM Cari Cara Biar Bisa Terapkan B20 di Tambang Freeport

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui masih ada beberapa kendala dalam penerapan perluasan penggunaan biodisel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non-PSO. Salah satunya belum tersedianya B20 di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

"Iya perkembangan sampai 2 minggu ini pelaksanaan B20 kan sudah berjalan dengan baik. Dan kita lihat ada tidak kendala-kendala selama 2 minggu ini. Tentunya ada kendalanya," kata Djoko pada Kamis 13 Setember 2018.

Dia mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan B20 di beberapa SPBU lantaran adanya keterlambatan pada pengiriman bahan bakar melalui kapal. Di mana pengiriman untuk B20 sendiri membutuhkan waktu.

"Salah satunya misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu kan harus pakai kapal. Nah pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1 sampai 2 hari. Ada yang 14 hari," tambah Djoko.

Dia mencontohkan, sejauh ini ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyuplai pasokan B20 ke perusahaan tambang batu bara. Namun demikian, karena ketersediaan kapal yang terbatas perusahaan plat merah tersebut hanya mampu mengirim dua kali dalam sebulan.

"Ada dua badan usaha BBM yang suplai Kaltim Prima Coal, kan mereka juga menunggu fame ((Fatty Acid Methyl Ester) kan. Kebetulan suplainya dia tidak tiap hari, satu kapal untuk satu bulan," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan memastikan dan mengontrol beberapa SPBU yang belum menyedaiakan B20.

"Minta laporannya kenapa dia tidak atau belum menjual, kita minta laporan alasannya apa. Kalau alasannya bisa kita terima ya tidak kena sanksi. kita lihat buktinya 'oh buktinya memang jadwal pengapalannya belum sekarang, nanti tanggal 19' tidak kena sanksi," kata Djoko

"Tapi kalau yang nanti setelah kita evaluasi laporannya itu terbukti memang dia tidak mematuhi kita beri sanksi," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi meluncurkan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non PSO pada 1 September 2018 lalu. Peluncuran ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3646983/kementerian-esdm-cari-cara-biar-bisa-terapkan-b20-di-tambang-freeport

No comments:

Post a Comment